SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Polsek Sukamara berhasil mengamakan SH (31), residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) usai membawa kabur kendaraan milik warga Jalan Cakra Adiwilaya.

Kendaraan tersebut sempat disembunyikan di dalam semak belukar untuk menyembunyikan aksinya agar tidak diketahui polisi.

"Pelaku sudah berhasil kami amankan sejak Kamis, 11 Juli sekitar pukul 19.00 WIB di BTN Jalan Manggo Nomor A-9 Kelurahan Mendawai," ucap Kapolsek Sukamara Iptu Kemas Abdul Rozie, Jumat, 12 Juli 2019.

Menurut Kemas, pelaku kejahatan curanmor SH adalah warga Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Saat ini tersangka telah diamankan untuk dimintai keterangan.

"Dalam penangkapan kami juga dibantu oleh warga, dan pelaku kami amankan di Polsek," ujarnya.

--page

Kapolsek melanjutkan, saat ini pihaknya telah berhasil  mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Mio Soul warna hitam merah yang disembunyikan SH di semak belukar dengan kondisi stiker variasi dari korban sudah sebagian dilucuti.

"Terduga Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP (CUBIS) dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun," terang IptunKemas Abdul Rozi. (NORHASANAH/B-2)