BORNEONEWS, Sampit - Di terlibat dalam penadahan sepeda motor Honda Scoopy setelah ia didatangi rekannya David dan Risky ke kediamannya.
Penuturan Di yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ia sudah lama berkenalan dengan David dan Risky. Saat itu kedua rekannya membawa motor curian. Lalu Di mengambil sejumlah sparepart motor itu dan ditukar dengan sparepart motornya.
"Lalu sparepart motor saya yang ditukar tadi sebagian dijual," kata tersangka, Jumat, 12 Juli 2019 saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim.
Ia mengaku dari penjualan itu tidak dapat apa-apa. Hanya sempat diberi Rp 10 ribu oleh David untuk membeli minyak motor ketika ia kehabisan uang
Akibat perbuatan itu membawanya ke penjara. Dalam kasus ini Di dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Ia baru kali pertama berurusan dengan hukum.
Pengakuannya motor curian di Jalan Minun Dehen itu dibongkar di kediaman tersangka pada Jumat, 22 Mei 2019 di Jalan Kapten Mulyono, Gang Gambut, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Kepada jaksa, Dani mengaku itu kali pertama ia lakukan. Dalam waktu dekat ia segera disidangkan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. (NACO/B-2)








