BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara akan menyosialiasikan rencana penarikan retribusi sampah sehingga saat penerapan nantinya masyarakat sudah mengetahuinya.
"Berkenaan dengan restribusi sampah ini, sebenarnya kita dalam proses melakukan sosialiasi kepada masyarakat," ucap Kepala DLH Sukamara, Rendy Lesmana, Jumat, 12 Juli 2019.
Menurut Rendy, penarikan retribusi sampah dari masyarakat belum dilaksanakan secara maksimal sehingga proses penerapan akan dilakukan secara bertahap.
"Karena baru tahap awal dan sosialisasi sehingga penarikan retribusi masih belum bisa seluruhnya. Sebenarnya, sejak diberlakukannya perda ini sudah harus dilakukan penarikan kepada seluruh lapisan masyarakat, tetapi kita perlu proses untuk menyampaikan apa kewajiban dan hak mereka," ujarnya.
"Karena ini berkaitan dengan uang, maka diperlukan pendekatan kepada masyarakat agar mereka lebih memahami," tutur Rendy.
--page
Rendy menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup adalah institusi atau operator yang menjalankan peraturan daerah sehingga pihaknya akan menegakkan apapun bunyi dalam perda tersebut, termasuk penarikan retribusi sampah masyarakat.
Selain itu, Rendy meminta agar masyarakat membuang sampah pada pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB pagi. Sehingga tidak adalagi sampah yang berserakan di siang harinya karena tidak terangkut.
"Mulai dari subuh itu petugas kebersihan sudah mulai kerja mengambil sampah untuk diangkut ke TPA sehingga tidak terjadi penumpukan sampah pada siang hari," terang Rendy Lesmana. (NORHASANAH/B-2)








