SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara, Rendy Lesmana memastikan penarikan restribusi sampah kepada masyarakat bisa diterapkan tahun ini.

"Untuk tahun ini kita sudah mulai penarikan retribusi," ucap Rendy Lesmana saat diwawancarai, Jumat, 12 Juli 2019.

Menurut Rendy, sejak Peraturan Daerah (Perda) tersebut sudah ditetapkan, maka penarikan sudah harus dijalankan, namun untuk 2018 belum bisa dilakukan karena masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.

"Pada tahun 2018 lalu, Dinas Lingkungan Hidup mendapat semacam temuan BPKRI, bahwa kami tidak menjalankan fungsi dalam hal penarikan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah, dalam hal ini PAD dari sisi retribusi sampah, ," terang Rendy.

Menurut Rendy, akibat tidak menjalankan isi dari Perda tersebut, pihaknya mendapat teguran dan harus menindaklanjutinya di 2019 ini agar temuan yang sama tidak terulang lagi.

--page

"Jadi, kalau tidak kami lakukan di 2019 ini, tentu akan terulang lagi pada saat pemeriksaan di tahun berikutnya," ujarnya.

Rendy melanjutkan, agar masyarakat bisa memahami hal tersebut, pihaknya terus melakukan sosialiasi agar saat dilakukan penarikan retribusi sampah, warga tidak kaget.

"Karena ini berkaitan dengan uang, maka diperlukan pendekatan kepada masyarakat agar mereka lebih memahami," tukas Rendy Lesmana. (NORHASANAH/B-2)