BORNEONEWS, Sukamara - Penarikan retribusi sampah dari masyarakat akan disesuaikan dengan peraturan daerah serta lokasi. Penarikan iuran dengan sistem itu akan mulai diterapkan tahun ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara, Rendy Lesmana menjelaskan, penarikan retribusi ini yang menyesuaikan dengan jalur sampah.
"Seperti jalan protokol dan non protokol, akan dikenakan tarif berbeda," kata Rendy Lesmana, Jumat, 12 Juli 2019.
Menurut Rendy, setiap orang penghasil sampah, sehingga upaya penanganannya memang menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Agar tidak menjadi masalah besar di kemudian hari.
"Semua rumah tangga, badan usaha dan kegiatan, harus dikenakan restribusi sampah. Karena setiap orang itu penghasil sampah adalah setiap harinya," kata Rendy Lesmana.
--page
Rendy menjelaskan, sejak Peraturan Daerah (Perda) tersebut sudah ditetapkan, maka penarikan sudah harus dijalankan. Dan memang di 2018 belum dilaksanakan, karena masih tahap sosialisasi.
"Untuk tahun 2018 lalu, Dinas Lingkungan Hidup mendapat catatan BPK RI, lantaran tidak menjalankan fungsi dalam hal penarikan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah. Dalam hal ini PAD dari sisi retribusi sampah," kata Rendy.
Lantaran tidak menjalankan isi dari Perda tersebut, sehingga pihaknya mendapat teguran dan harus menindaklanjutinya di tahun 2019 ini.(NORHASANAH/B-11)








