SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara membentuk satuan tugas (satgas) untuk menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan. Satgas itu salah satu tugasnya, akan mengawasi daerah rawan kebakaran.

"Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Sukamara menjadi hal yang sangat serius. Terutama menghadapi musim kemarau tahun ini," kata Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono, Minggu, 14 Juli 2019.

Dia menjelaskan, satgas itu akan memantau titik api yang muncul di Kabupaten Sukamara. Sehingga, dapat dilakukan penangan secepat mungkin.

"Saya juga memerintahkan jajaran untuk terus menerus menyosialisasikan larangan karhutla hingga pelosok pedesaan," ujar Sulistiyono.

Dalam upaya pencegahan karhutla, Polres Sukamara juga menyebarkan Maklumat Kapolda Kalteng, mengenai larangan karhutla disertai sanksinya.

--page

Sesuai UU nomor 32 tahun 2009, pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Pembakaran lahan termasuk dalam kategori pelanggaran hukum dan ada sanksi pidana serta denda," tegasnya. (NORHASANAH/B-11)