KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Demi menciptakan Kota Kuala Kapuas yang Aman, Indah dan Ramah (AIR), diperlukan upaya dalam menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan.

Upaya itu sekaligus untuk meraih kembali Piala Adipura yang terakhir kali didapat Kota Kuala Kapuas pada 2017.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam Instruksinya Nomor  660/315/DLH.III/VI/Tahun 2019, memerintahkan seluruh kepala dinas/badan atau satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), camat, lurah, dan yayasan/organisasi keagamaan/organisasi kemasyarakatan, untuk menjaga kebersihan lingkungan.

Seperti tidak membakar sampah, mengotori, merusak serta membuang sampah sembarangan, dan turut aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik serta menyediakan tempat sampah.

"Kami mengimbau agar dalam kegiatan sehari-hari untuk menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang, didaur ulang atau mudah hancur atau diurai oleh proses alam," ucap Bupati Ben, Kamis, 18 Juli 2019.

--page

Bupati juga menyampaikan untuk terus melaksanakan kebersihan lingkungan secara berkala dan berkesinambungan melalui koordinasi RT di bawah pengawasan lurah dan camat. Yang meliputi kegiatan pewadahan atau pemilahan sampah organik dan anorganik.

"Sampah organik merupakan sampah yang mudah terurai dan cepat membusuk seperti sisa-sisa makanan, sayuran, daun-daunan, dan lain-lain. Sedangkan anorganik merupakan sampah yang tidak mudah terurai seperti plastik, kalengan makanan, kertas, dan lain-lain, itu perlu diperhatikan," ujarnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-3)