PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setelah 8delapankali menjambret di Kota Pangkalan Bun, akhirnya ME, 37, warga Jalan Pupu Hermansyah, RT 07, Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, ditangkap anggota Reskrim Polres Kobar, Rabu, 17 Juli 2019.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait, Kamis, 18 Juli 2019, mengungkapkan tersangka jambret tersebut ditangkap di sebuah barak di Jalan PRA Kusumayudha sekitar pukul 16.00 WIB.

"Berdasarkan data yang ada, terakhir kali tersangka beraksi pada 26 April 2019. Saat itu tersangka menjabret Wasiati, 59, warga Jalan Jenderal Sudirman, RT 11, Kelurahan Sidorejo," jelas Kapolres.

Kronologisnya, saat itu Wasiati sedang berjalan kaki menuju warung makanan di dekat rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB.

"Melihat korban membawa tas merah, tersangka yang menggunakan sepeda motor Vario langsung menjambretnya. Saat tarik menarik tas, korban terjatuh hingga menderita luka di dahi, telapak tangan, siku dan pergelangan tangan kanan," sebut Kapolres.

--page

Akibat penjabretan tersebut, tas korban yang berisi uang tunai Rp2 juta dan ponsel Samsung raib dibawa kabur tersangka. 

"Dari laporan korban ke Polres Kobar, anggota Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan hasilnya tersangka kita tangkap, 17 Juli 2019. Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan penyidik, sementara ini diketahui ia sudah beraksi delapan kali. Namun kita masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada kasus lain yang dilakukan tersangka," tegas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-3)