PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Dalam proses pembentukan peraturan daerah yang menjadi inisiatif, DPRD Kota Palangka Raya menggunakan tiga landasan utama.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto saat memimpin Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Kamis, 18 Juli 2019.

"Tiga landasan utama DPRD dalam membentuk raperda yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis," kata Sigit.

Landasan pertama yakni filosofis, lanjut politisi PDIP itu, menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum.

"Landasan kedua, sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibantuk adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemerintahan daerah dalam berbagai aspek," tuturnya.

--page

Ketiga, landasan yuridis yang menggambarkan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada yang akan diubah atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.

"Tiga landasan inilah yang menjadi dasat kita membentuk tiga raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya yakni raperda tentang pendidikan anak usia dini atau PAUD, raperda penyakit demam berdarah dengue atau DBD, serta raperda penyelenggaraan keolahragaan," sebut Sigit. (TESTI PRISCILLA/B-3)