BORNEONEWS, Sampit - Di alias Iw residivis kambuhan terancam hukuman selama 1 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jumat, 19 Juli 2019 oleh jaksa Rahmi Amalia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sebagaimana dakwaan tunggal jaksa.
"Bagaimana atas tuntutan ini," tanya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Paisol itu, Jumat, 19 Juli 2019.
Di sempat tertunduk. Kepada hakim ia mengungkapkan kalau tuntutan itu dirasanya sudah cukup. "Meski saudara merasa cukup kami akan bermusyawarah terlebih dahulu. Kita tunda dulu sidangnya," tegas Paisol.
Terdakwa diamankan pada Sabtu, 16 Maret 2019 sekitar pukul 21.30 WIB di rumah Hasibuan RT 9 RW 3, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Petugas datang mengamankannya setelah mendapatkan informasi kalau ada orang yang mengamuk di acara pesta perkawinan tersebut membawa senjata tajam.
Dari catatan kriminalnya pria yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang kabupaten Kotawaringin Timur sebelumnya pernah dipenjara atas kasus penganiayaan terhadap anggota polisi. (NACO/B-5)








