SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan,  penyelenggaraan transmigrasi adalah upaya pemerintah untuk membangun daerah tertinggal.

"Penyelenggaraan transmigrasi adalah upaya yang dilaksanakan kementerian atau lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota dan masyarakat untuk membaur dan mengembangkan program dan kegiatan guna mencapai keselarasan, keserasian serta keputusan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal," ucap Windu Subagio, Selasa, 23 Juli 2019.

Menurut Windu, hal tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Persedian Nomor 50 Tahun 20018 Pasal 1 Ayat 2 dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2018 tentang Penetapan Kawasan Trasmigrasi seluas 28.929,33 Ha.

"Sehingga perlu keterpaduan dalam mendukung penyelenggaraan transmigras ini," ujarnya.

Windu menambahkan, saat ini ada 5 desa di Kabupaten Sukamara memungkinkan untuk pengembangan trasmigrasi. Wilayah yang memungkinan dikembangkan adalah Desa Pulau Nibung, Desa Sungai Baru, Desa Sungai Bundung, Desa Sungai Raja dan Desa Sungai Damar.

--page

"Kita ketahui, bahwa keberadaan warga transmigrasi dalam suatu wilayah telah memberi pengaruh besar terhadap perkembangan dan kemajuan pembangunan wilayah para warga trasmigrasi ditempatkan," kata Windu Subagio.  (NORHASANAH/B-2)