PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebelum diperiksa sebagai terdakwa, oknum perwira polisi, MA ditanyakan oleh majelis hakim diketuai Alfon perihal motor korban yang hingga kini belum jelas terkait ganti ruginya. Kemudian MA secara tegas menyatakan akan mengganti rugi motor tersebut jika diketahui pemilik aslinya.

Di dalam persidangan, Rabu, 24 Juli 2019, MA menyatakan jika motor tersebut belum diganti rugi karena korban menolak adanya perjanjian damai antara korban dengan terdakwa MA sebelumnya. 

Kemudian diketahui juga jika motor tersebut bukan milik korban Yogi yang mengendarai motor tersebut pada saat kejadian. Kemudian pada persidangan hari ini diketahui jika motor tersebut milik Ita S. Sinaga yang dipinjam oleh korban Yogi.

MA mengatakan, perihal kendaraan yang belum ganti rugi itu, ia sudah menawarkan untuk mengganti baru atau memperbaiki, namun ada syarat yakni surat perjanjian damai. Tapi korban menolak adanya perjanjian damai, MA pun akhirnya melanjutkan kasus lakalantas ini ke jalur hukum.

"Dalam persidangan ini saya menegaskan bahwa akan memperbaiki ataupun mengganti baru kendaraan itu, tapi dengan syarat harus dikembalikan kepada pemilik sahnya dengan menunjukan surat-surat," ujar MA saat persidangan.

--page

Ita Sinaga selaku pemilik kendaraan yang hadir dalam persidangan mengatakan jika dirinya meminta motornya diganti dengan motor baru yang setara dengan harga motor saat ini, namun dengan tipe sejenis. Kemudian menyetujui syarat MA untuk menandatangani perjanjian damai kedua belah pihak.

Hakim Ketua Alfon pun menerangkan jika perjanjian damai tersebut dibuat agar kedua belah pihak bisa saling memaafkan dan juga agar tidak ada lagi saling tuntut di kemudian hari.

"Untuk ganti rugi ini harus diselesaikan sebelum tuntutan dari jaksa penuntut nanti," tutup Alfon. (AGUS/B-2)