BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda 19 tahun harus berurusan dengan aparat kepolisian karena dilaporkan telah berhubungan intim dengan remaja perempuan berusia 16 tahun.
Pelapor ialah orang tua remaja perempuan. Laporan disampaikan pada Rabu, 24 Juli 2019. Dan langsung ditangani aparat kepolisian dengan mengamankan sang pemuda.
"Pemuda yang dilaporkan sudah kami amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan mendalam," ujar Wakapolres Kotim Kompol Endro Aribowo mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel konferensi pers, Kamis, 25 Juli 2019.
Perbuatan cabul pemuda 19 tahun itu diketahui oleh ayah korban saat hendak memberi makan ternak babi miliknya. Saat di perjalanan, ayah korban melihat motor anaknya berada di belakang sebuah warung.
Sang ayah lalu bertanya kepada pemilik warung, ke mana perempuan yang mengendarai motor tersebut. Dijawab pemilik warung bahwa perempuan itu pergi dengan seorang laki-laki menggunakan mobil.
--page
Mengetahui hal itu, sang ayah berupaya mencari tahu keberadaan anaknya. Bahkan, dia menghubungi pihak sekolah. Ternyata pihak sekolah menerima surat izin sakit dari korban.
"Mengetahui hal itu, ayah korban meminta kepada pemilik warung agar menghubunginya jika anaknya sudah pulang," kata Endro.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban datang bersama laki-laki tersebut. Sang ayah langsung mengamankan dan membawa laki-laki bersama anaknya ke Polres Kotim untuk ditindak lebih lanjut.
Dari pemeriksaan sementara, ternyata mereka telah berbuat layaknya suami istri. Sang ayahpun tidak terima dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)








