SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki berinisial MH harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran mencuri ponsel milik Lehyani.

Saat ini kasus MH sudah memasuki pelimpahan berkas tahap dua di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Ponsel itu untuk saya jual," kata tersangka, Kamis, 25 Juli 2019.

MH beraksi pada Senin, 27 Mei 2019 di Gang Berkatilah, Jalan Kopi Selatan, RT 50 RW 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka mengambil sebuah ponsel yang awalnya dia tidak tahu milik siapa. Ponsel itu ditaruh di depan televisi di ruang tengah rumah.

--page

MH masuk ke rumah korban melalui jendela samping kanan yang dalam keadaan terbuka.

Setelah berhasil, dia kabur  hingga akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Dalam waktu dekat tersangka yang merupakan Warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, tersebut akan segera disidangkan. Ia dijerat dengan Pasal 363, Ayat 1, ke-5, KUHP. (NACO/B-3)