BORNEONEWS, Nanga Bulik - Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto mengajak pemerintah dan segenap masyarakat Kabupaten Lamandau mengantisipasi terjadinya musibah kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Ajakan tersebut disampaikan mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu saat dimintai konfirmasi seusai memberi arahan khusus kepada anggota Polres Lamandau di Joglo Polres, Kamis, 25 Juli 2019.
Ajakan serupa juga disampaikan saat acara ramah-tamah dengan jajaran Forkopimda Pemkab Lamandau di rumah jabatan bupati pada Rabu, 24 Juli 2019.
Brigjen Pol Rikwanto menyebut, ancaman bagi daerah seperti halnya Kalteng di musim kemarau saat ini adalah kekeringan dan fenomena karhutla.
Khusus terkait karhutla, ia menilai biasanya fenomena itu disusul dengan dampak lanjutan seperti bencana kabut asap.
--page
Dikatakan Rikwanto, fenomena kabut asap sangalah merugikan, baik secara ekonomi, sosial, maupun kesehatan. Misalnya, pergerakan barang dan orang jadi terganggu karena penerbangan terganggu, kegiatan anak-anak bersekolah juga pasti terganggu.
Karena masuk kategori membahayakan banyak sektor, kata Rikwanto, maka pemerintah sudah mengkategorikan tindakan mengelola lahan atau hutan dengan cara dibakar sebagai tindakan melanggar hukum, dan kita semua harus menaatinya.
"Kepolisian sebagai penegak hukum tentu akan melaksanakan tugasnya mulai dari upaya pencegahan, hingga menindak siapapun yang terbukti melanggar ketentuan terkait larangan karhutla itu," tegas dia.
Rikawanto juga secara khusus mengapresiasi kabupaten Lamandau yang sejauh ini dinilai cukup baik dalam melakukan pencegahan Karhutla.
"Beberapa pekan terakhir ini ada sejumlah daerah di Kalteng yang sering ditemukan hot spot atau titik api karhutla, seperti halnya di Palangka Raya dan juga kabupaten Pulang Pusau. Tapi alhamdulillah di Lamandau ini hot spot terpantau minim bahkan nihil. Kondisi ini harus sama-sama kita jaga," kata dia.
--page
Rikwanto berpesan agar semua pihak tidak mencari pembenaran untuk melakukan pembakaran lahan dengan cara dibakar, misalnya atas alasan kearifan lokal dan semacamnya. Rikawanto menegaskan jika kearifan lokal juga harus menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada.
"Para petani jaman dulu berlandang dengan cara konvensional itu karena situasinya memungkinkan, luasan lahan yang dibukapun hanya sebatas untuk bertani atau bercocok tanam misalnya 100 meter persegi, bukannya belasan atau bahkan puluhan hektare seperti saat ini," tegas dia.
(HENDI NURFALAH/B-3)








