BORNEONEWS, Sampit - Siti Rahma didampingi suaminya Samsuni, mengungkapan bahwa motornya jenis Honda Beat bernomor polisi KH 4540 Q, masih kredit, namun malah dicuri terdakwa FSM.
"Itu masih kredit Yang Mulia, saat dicuri saat itu diteras rumah," ujar Rahma saat menjadi saksi persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis, 25 Juli 2019.
Kepada majelis hakim yang diketuai Paisol, korban mengungkapkan bahwa motornya dibawa kabur terdakwa pada Jumat, 24 Mei 2019. Saat itu motornya terparkir di depan Blok E, PT Sawit Mas Parenggean, Jalan Padat Karya, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Saat itu saya langsung teriak maling," ujar korban.
Terdakwa panik, lalu ia pergi meninggalkan motor itu dan sembunyi di mes warga sekitar. Hingga warga ramai mencari terdakwa dan diamankan.
--page
"Saat itu saya dan saksi Usman mendengar teriakan lalu kami keluar dan mengamankan terdakwa," kata saksi Suhartono yang turut hadir dalam persidangan.
Terdakwa pun membenarkan keterangan yang disampaikan saksi. "Iya benar Yang Mulia. Saya yang mengambil motor itu," aku terdakwa. (NACO/B-3)








