BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menegaskan pihaknya telah melarang pemberhentian maupun parkir di bahu jalan protokol di Kota palangka Raya.
“Kawasan bahu jalan sama sekali tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Teguh Margiono, Kamis, 25 Juli 2019.
Ia mengatakan untuk kawasan Jalan Yos Sudarso yang diperbolehkan hanya lokasi parkir yang masuk ke area dalam kawasan yang tidak mengganggu bahu jalan. Seperti parkir yang masuk ke kawasan pertokoan ataupun pusat perbelanjaan.
“Sepanjang bahu jalan Yos Sudarso memang tidak diperbolehkan sama sekali, yang diperbolehkan adalah masuk ke dalam, bukan di bahu jalan,” tegasnya.
Ia mengatakan selain kawasan Yos Sudarso, kawasan dilarang parkir yang sering dilanggar oleh masyarakat adalah kawasan depan RSUD Doris Sylvanus.
--page
Walaupun sudah dipasang rambu rambu dilarang parkir sampai saat ini di kawasan tersebut masih ada saja kendaraan yang berhenti dan parkir.
“Kami selalu melakukan sosialisasi dan teguran. Namun jika tidak diindahkan maka kami bisa melakukan tindakan tegas dengan penertiban bersama tim gabungan,” tegasnya. (HERMAWAN DP/B-5)








