BORNEONEWS, Sampit - Pengadilan Negeri Sampit mulai menerapkan sistem online dalam bidang pelayanan. Rencananya pada puncak perayaan HUT Mahkamah Agung dan kemerdekaan Indonesia mereka akan melalukan sosialosasi.
"Masyarakat yang ingin berurusan ke sini tidak harus datang ke sini, tapi bisa secara online. Sudah ada beberapa masyarakat yang memanfaatkan itu dan itu ada aplikasinya," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit AF Joko Sutrisno, Jumat, 26 Juli 2019.
Menurut dia, di pengadilan ada pelayanan elektronik surat keterangan (eraterang). Itu merupakan layanan permohonan surat keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon di manapun berada.
"Selama tersedianya jaringan internet dan ponsel pintar itu biada diakses," tegas Joko Sutrisno.
Eraterang jenis surat yang bisa diurus yakni surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit, tidak pernah sebagai terpidana, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
--page
Serta bayar panjar perkara secara online e-Court, layanan 5000 bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online dan pembayaran dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. (NACO/B-3)








