MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menggelar sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan, Kamis, 25 Juli 2019.

Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait persyaratan administrasi kependudukan. Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra.

“Dokumen apa saja yang diterbitkan, serta persyaratan apa yang harus disiapkan, sehingga ke depannya tujuan tertib administrasi kependudukan di Barito Utara dapat tercapai,” kata Sugianto Panala Putra.

Dia menyampaikan, dalam rangka peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, pemerintah sudah menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sejak Februari 2019 lalu telah mencanangkan dan melaunching Dukcapil Go Digital.

--page

“Ini adalah sebuah gerakan bersama seluruh dinas dukcapil se-Indonesia untuk melaksanakan pelayanan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital,” katanya.

Semua ini, jelas dia, merupakan upaya pemerintah dalam mereformasi sistem pelayanan administrasi kependudukan agar lebih mudah, cepat, dan sederhana.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Barito Utara, Ledianto menyampaikan tujuan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya dokumen kependudukan.

“Kegiatan ini momentum cukup penting mengingat masih ada yang belum tercapainya tertib administrasi, karena belum meratanya pemahaman masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan,” kata Kepala Dinas Dukcapil Barito Utara, Ledianto. (RAMADHANI/B-11)