BORNEONEWS, Muara Teweh - Fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara telah sepakat menerima rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Menurut Ketua Fraksi PDIP Sunario, Kamis, 25 Juli 2019, pengesahan raperda itu sangat strategis, urgen, dan harus mampu menjawab tantangan ke depan.
“Karena pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang vital untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan,” katanya.
Oleh sebab itu, peningkatan pendapatan dari pajak daerah sangat penting, Mengingat pendapatan rutin seperti belanja pegawai, barang, pemeliharaan pembangunan, dan sebagai tabungan pemerintah daerah terus meningkat setiap tahun.
Di sisi lain, Barito Utara sama dengan kabupaten lain di Indonesia, masih mengandalkan kucuran bantuan dari pemerintah pusat sebagai sumber utama APBD.
--page
“Oleh karena itu, Fraksi PDIP mengharapkan segala koreksi berkaitan dengan kewenangan pemungutan pajak dapat diterapkan di lapangan. Sehingga empat fungsi pajak daerah sebagai fungsi anggaran, mengatur, stabilitas, dan fungsi retribusi pendapatan benar-benar terlaksana di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan ini,” katanya. (RAMADANI/B-3)








