BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat serapan dalam pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan barang dan jasa itu ada aturannya, tapi di sana ada pengecualian jadi pengadaan jangan menunggu,” kata Fairid Naparin, Jumat 26 Juli 2019.
Namun, lanjut dia, walaupun dipercepat dalam pengadaan barang dan jasa tersebut harus terus berkoordinasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia juga menginstruksikan semua harus bisa dipertanggungjawabkan baik dalam hal barang dan langkah pengadaannya, biarpun itu prosesnya mendahului.
Fairid mencontohkan seperti pengadaan yang menggunakan aplikasi e-katalog. Terkadang ada kebutuhan masyarakat yang harus cepat tapi belum muncul dalam aplikasi e katalog.
--page
“Disinilah kita perlu koordinasi dengan BPK bagaimana solusinya. Itu tidak masalah daripada menunggu akhirnya serapan tertunda,” sebut dia.
Ia yakin aturan tersebut fleksible walaupun berasaskan hukum, dengan catatan semuanya bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. (HERMAWAN DP/B-2)








