PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Demi melindungi aset Pemerintah Kota Palangka Raya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD memasukkan perihal penguatan pengawasan taman kota dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan pertamanan.

"Untuk melindungi aset pemko, maka dibuatlah perda seperti ini agar masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menjaga dan merawat taman," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Riduanto kepada Borneonews, Sabtu, 27 Juli 2019.

Selain itu, lanjutnya, pengamanan dan penjagaan taman emang harus lebih ditingkatkan untuk mengurangi aktivitas penyalahgunaan ruang terbuka hijau atau RTH oleh oknum tertentu untuk berbuat asusila.

"Taman yang berada di kawasan Jalan Murjani misalnya, sering menjadi wadah pasangan muda-mudi untuk melakukan tindak asusila. Hal seperti perlu penambahan pengamanan dan lampu taman," tegasnya.

Selain itu, raperda tersebut juga akan mengatur mengenai kecelakaan yang menyebabkan kerusakan pada taman, sehingga tidak hanya pemerintah yang bertanggung jawab memperbaikinya kembali jika hal ini terjadi.

--page

"Apabila hal tersebut tidak diatur, maka masyarakat tidak akan memiliki rasa kepedulian menjaga fasilitas taman. Akibatnya, biaya selalu dibebankan kepada pemko atas kerusakan taman tersebut," beber Politisi PDIP ini. (TESTI PRISCILLA/B-3)