SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Sukamara, Iwan Miraza mengimbau masyatajat tidak melakuka aktivitas membakar hutan dan lahan (karhutla) apabila tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib.

"Karena kemarau telah tiba, masyarakat diingatkan untuk jangan coba-cobalah membakar lahan, karena membakar ini memang dilarang," harap Iwan Miraza saat diwawancarai, Minggu, 28 Juli 2019.

"Membakar ini ada sangsi hukum pidananya, sangsi hukum dan lain sebagainya," ujar Iwan.

Iwan menerangkan, dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dirasakan oleh sipelaku, tetapi juga dapat dirasakan semua pihak.

"Inikan efeknya luas, jadi merugikan semua pihaklah," kata Iwan Miraza.

Sebelumnya, Wakil Bupati Sukamara H Ahmad mengatakan bahwa upaya menanggulangi bencana Karhutla diwilayah Kabupaten Sukamara, pemerintah daerah melakuka  kerjasama dengan pihak-pihak terkait.

--page

"Untuk antisipasi Karhutla ini, kita sudah ada Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB), ini stakeholdernya terdiri dari pemerintah daerah, satpol PP dan damkar. Selain itu, kita juga bekerjasama dengan forkopimda, TNI dan Polri untuk sama-sama menanggulangi kebakaran hutan dan lahan ini," ucap H Ahmadi.

Menurut Ahmadi, dampak dari bencana kebakaran sangat merugikan masyarakat, karena asap yang dtimbulkan akan mengundang berbagai penyakit, terutama bagi warga yang memiliki riwayat asma.

"Masyarakat yang asma, kalau menghirup asap kebakaran itu bisa langsung kena, belum lagi bayi-bayi yang baru lahir ini juga bisa terkena dampaknya," tuturnya. 

"Alam kita jagan sampai rusak hanya karena kita membakar hutan dan lahan, apa lagi hanya untuk membuka lahan pertaian," tegasnya.

"Oleh karena itu, masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam penanggulangan ini, agar bencana kebakaran bisa ditekan seminimalisir mungkin," harap H Ahmadi. (NORHASANAH/B-5)