BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri Gunung Mas telah melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi, yakni mantan Kepala Desa Tumbang Baringei, Kecamatan Rungan, Riduansyah, Jumat, 26 Juli 2019.
Kajari Gunung Mas, Koswara, menyampaikan eksekusi terhadap Riduansyah dilakukan setelah kasasi yang diajukan Riduansyah ditolak.
“Terpidana harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara,” kata Koswara, Senin, 29 Juli 2019.
Lalu juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp161.978.000. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama dua tahun,” timpal Koswara.
--page
Selanjutnya satu buah gedung sarang burung walet dan sebidang tanah kosong seluas satu hektare yang dibeli dari APBDes 2016 dirampas untuk diserahkan ke Pemerintah Desa Tumbang Baringei. (MAGANG 1/B-11)








