BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menegaskan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Hal itu disampaikan Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Gunung Mas, Yansiterson pada kegiatan sosialisasi kebijakan kependudukan, di GPU Damang Batu, Senin 29 juli 2019.
“Itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 79A,” ujarnya.
Orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini menekankan bahwa hal tersebut harus benar-benar diperhatikan oleh seluruh pihak.
Dia juga mengingatkan kepada petugas yang melayani, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar tidak melakukan pungutan liar.
--page
“Terkait dengan ini juga, dalam kepengurusan administrasi kependudukan diharapkan jangan melalui calo,” pesannya. (MAGANG 1/B-5)








