SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ui, penyimpan senjata api rakitan terancam hukuman selama 1,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan Selasa, 30 Juli 2019 oleh jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12  Tahun 1951," kata jaksa dalam tuntutannya.

Atas tuntutan itu, terdakwa meminta keringanan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga. Selain itu ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan menunda sidang selama sepekan dengan alasan akan bermusyawarah dan mempertimbangkan atas pembelaan terdakwa tersebut.

Terdakwa diamankan di rumahnya pada Rabu, 10 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut, Desa Jemaras RT 1 RW 1, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari terdakwa didapatkan sepucuk senjata api rakitan dengan dua butir amunisi yang masih aktif. Pengakuannya senpi itu milik Taufik alias Upik. 

Upik membeli senjata api itu di Jalan Iskandar 14, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Katapang, Ugi diminta menjualnya dengan harga Rp1,5 juta.(NACO/B-2)