BORNEONEWS, Sampit - As diamankan setelah petugas kepolisian Polda Kalteng mengintainya. Setelah dapat informasi ada pengangkutan ulin ilegal.
"Kami mengintainya setelah dapat informasi ada pengangkutan kayu itu hingga terdakwa diamankan," kata saksi David R saat hadir bersama saksi Setia Kusuma anggota Polda Kalteng.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Selasa, 30 Juli 2019 warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur diamankan pada Kamis, 9 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.
"Dia hanya ambil upah angkut saja. Kayu itu rencananya diecer, ada yang memerintahkannya," ucap anggota kepolisian itu.
Terdakwa saat diamankan mengangkut 136 pucuk Ulin atau 4,9 Meter Kubik menggunakam sebuah truk dengan nomor polisi KH 8489 FN.
Kayu itu ia angkut dari Desa Bukit Indah menuju ke kawasan kecamatan Cempaga. Hingga terdakwa diamankan di Desa Patai, Kecamatan Cempaga tersebut.
Kepada siapa kayu itu rencananya akan dijual saksi mengaku tidak tahu secara persis. Terdakwa hanya diupah oleh Dedi sebagai sopir kayu itu.
"Saat kami cek tidak ada izin atau dokumen pengangkutannya," tamdas saksi.(NACO/B-2)








