BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kapuas menggelar sosialisasi bantuan keuangan partai politik, Rabu, 31 Juli 2019.
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Masrani, Plt Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Marlina, perwakilan dari KPU, inspektorat, dan peserta dari masing-masing parpol.
Plt Badan Kesbangpol Marlina dalam menyampaikan, dasar dari sosialisasi tersebut yakni Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang pedoman tata cara perhitungan, penganggaran dalam APBD, dan tata tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan partai politik.
Kemudian, keputusan Bupati Kapuas nomor 236/Kesbangpol tahun 2019 tanggal 1 Juli 2019 tentang penetapan besaran bantuan keuangan partai politik Kabupaten Kapuas tahun 2019 hasil pemilu 2014 dan 2019.
"Untuk materi yang disampaikan dalam sosialisasi ini di antaranya perolehan suara sah dan kursi partai politik serta calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kapuas hasil pemilu 2014 dan 2019," kata Marlina.
--page
Kemudian, tentang audit bantuan keuangan partai politik, pengelolaan penerima bantuan keuangan, administrasi pengajuan, penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban keuangan partai politik.
Dia berharap seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik. Sehingga materi bisa dipahami. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)








