BORNEONEWS, Palangka Raya – Dua wartawan salah satu media online di Kalimantan Tengah divonis bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 31 Juli 2019.
Wartawan bernama Yundhi dan Arliandie sekaligus Pimpinan Redaksi dari media online tersebut diadili melalui jalur hukum oleh PT Agrindo Green Lestari (AGL) terhadap pemberitaan yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap perusahaan tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Alfon menyatakan, kedua terdakwa bebas dari empat dakwaan JPU beserta tuntutannya.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa baik Arliandie maupun Yundhi dengan 4 pasal berbeda, di antaranya, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI No 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pada dakwaan pertama.
Lalu pasal Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
--page
Untuk dakwaan keempat, Yundhi dan Aliandie didakwa dengan Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Setelah mempertimbangkan dan bermusyawarah, kami majelis hakim, menyatakan kedua terdakwa tidak bersalah dan membebaskan keduanya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Alfon dalam persidangan, Rabu, 31 Juli 2019.
Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU Anton Rahmanto dengan hukuman enam bulan penjara, karena dirasa telah melakukan pencemaran nama baik terhadap PT AGL tersebut. Dengan vonis bebas yang dinyatakan oleh majelis hakim, JPU pun mengajukan pikir-pikir. (AGUS/B-2).








