SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memasang police line lahan terbakar di areal perkebunan kelapa sawit, di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. 

"Kami melakukan penyelidikan dan memasang  police line di areal lahan yang terbakar tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis, 1 Agustus 2019. 

Jika nanti dalam penyidikan ditemukan ada unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan, maka polisi akan mengenakan sejumlah pasal tindak pidana kepada pelaku.

Pelaku bisa dijerat kitab undang-undang hukun pidana atau KUHP. Selain itu juga UU RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan, pengelolaan, dan lingkungan hidup. Juga, UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Serta Perda Provinsi Kalteng No 5 tahun 2003 tentang pengendalian Karhutla dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Saat ini pihaknya sudah memasang spanduk sebuah pemberitahuan bahwa lahan di daerah tersebut sedang dalam pengawasan untuk penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh penyidik kepolisian. 

--page

"Sudah kami pasang spanduk di tempat tersebut, bahkan peringatan agar tidak memasuki areal tersebut sudah kami pasang," kata Rommel. 

Dalam spanduk tersebut berisi agar police line tersebut tidak boleh dirusak. Karena jika ada yang berani melakukan, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. 

"Kami juga ingatkan agar tidak boleh ada yang memasuki police line, karena akan dikenakan Pasal 221 Ayat (2) KUHP, diancam dengan pidan penjara 9 bulan," terang Rommel. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)