MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Raperda Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Usaha dinilai memberikan kemudahan untuk masyarakat. Salah satunya, mendapatkan izin untuk kegiatan usaha, serta pelayanan yang baik daari pemerintah.

Juru bicara fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (GKKB) DPRD Barito Utara, Purman Jaya mengatakan, retribusi harus memiliki balas jasa kepada wajib retribusi.

"Ini dalam rangka menyejahterakan, memermudah, dan meningkatkan kepuasan mayarakat terhadap kinerja pemkab,” kata Purman Jaya, saat sidang paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi terhadap Raperda Retribusi Jasa Usaha, Kamis, 1 Agustus 2019.

Farksi GKKB mengharapkan, raperda perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2011 ini dapat memudahkan penarikan retribusi, guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

”Namun harus tetap memerhatikan kondisi dan kemampuan masyarakat serta kualitas layanan dari pemerintah daerah,” katanya.

--page

Selain itu, diharapkan juga retribusi jasa usaha tidak terlalu memberatkan masyarakat. Sehingga saat diimplementasikan, dapat terlaksana dengan baik. (RAMADHANI/B-11)