BORNEONEWS, Muara Teweh - Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, Denny Hermanto Sumarna, mengatakan, retribusi daerah menjadi komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait itu, Fraksi PDI Perjuangan mendukung Raperda Retribusi Jasa Usaha menjadi payung hukum. Terutama untuk memberikan legalitas kepada pemerintah melalui OPD, untuk memungut hasil dari jasa yang disediakan.
Denny mengutarakan, seperti retribusi terminal, fraksi PDIP melihat pengelolaaannya belum berjalan sebagaimana mestinya. Selanjutnya tentang persiapan pembangunan rumah potong hewan, termasuk cetak biru pengelolaannya.
Sementara itu, jubir Fraksi Demokrat, Karta Raya mengatakan, dalam perda tersebut disampaikan salah satu jenis retribusi belum terakomodir. Yakni rumah potong hewan.
“Retribusi dari rumah potong hewan ini diharapkan nantinya dapat meningkatkan PAD,” kata Karta Raya.
--page
Adapun objek dari pada retribusi rumah potong hewan, yakni pelayanan pengadaan fasilitas rumah potong hewan, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
Terkait itu, pemkab perlu memerhatikan ruang lingkup dari penyelenggaraan pemotongan hewan termasuk pemeriksaan kesehatan. Selain itu, ketentuan retribusi yang mengacu pada perundang-undangan. (RAMADHANI/B-11)








