SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukaamra - Wakil Bupati Sukamara, H Ahmadi mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang  penyertaan modal pemerintah Kabupaten Sukamara ke PT Bank Kalteng bertujuan untuk pemerataan pembangunan daerah.

"Ini guna mendukung penguatan struktur permodalan, meningkatkan daya saing Bank Kalteng dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional maupun global," kata Ahmadi, Kamis, 1 Agustus 2019.

"Juga meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas bank untuk turut serta membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian, dalam rangka pemerataan pembangunan daerah. Serta sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," sambungnya.

Ahmadi mengatakan, hal tersebut dalam rangka pemenuhan komitmen Pemkab Sukamara selaku pemegang saham pada rapat umum luar biasa PT Bank Kalteng, berdasarkan akta notaris nomor 14 tanggal 15 November 2018.

Terkait itu, Wakil Bupati Sukamara berharap, agaa raperda tersebut segera dibahas dan dilakukan penetapan serta perundangan, sehingga dapat menjadi peraturan daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan dan berkeadilan.

--page

"Sehingga dapat memberikan kepastian hukum untuk memajukan daerah dan kesejahteraan masyarakat," kata Ahmadi.

Adapun pada 2003 - 2018, Pemkab Sukamara sudah menyertakan modal sebesar Rp 39 miliar kepada Bank Kalteng. Dan menerima dividen sebesar Rp 53 miliar lebih. (NORHASANAH/B-11)