BORNEONEWS, Kuala Kurun – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas mengingatkan pemerintah desa agar menyusun rencana kerja pemerintah desa (RKPdes) untuk tahun 2020.
Kepala DPMD Kabupaten Gunung Mas, Yulius Agau dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Kelembagaan, Perkembangan dan Kerjasama Desa, Herianto, mengatakan RKPDes merupakan hasil penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).
“Kedua dokumen tersebut tidak dapat dipisahkan, dan disusun berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat,” ujarnya saat Musyawarah Perencanaan Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Jumat, 2 Agustus 2019.
Ia mengatakan, pemerintah desa melaksanakan tahapan perencanaan desa sesuai dengan kalender perencanaan desa, sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Ada beberapa tahapan dalam kalender perencanaan desa, meliputi pembentukan tim penyusun RKPDesa, musyawarah desa, pencermatan pagu indikatif desa, dan penyelarasan pembangunan desa.
--page
Selanjutnya adalah pencermatan ulang dokumen RPJMDesa yang difasilitasi oleh pemerintah kecamatan, pemerintah desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan Tim P3MD. (MAGANG 1/B-3)








