BORNEONEWS, Sukamara - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sukamara meminta agar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat menempatkan PNS sesuai kompetensinya.
"Kami meminta agar nantinya ada kesesuaian dalam penempatan PNS serta personalia dipilih berdasarkan kompetensi bukan berdasar subyektifitas daerah atau selera belaka," ucap Sekretaris F PKB DPRD Sukamara, Andri Purwanto, 2 Agustus 2019.
Andri berharap, melalui perubahan peraturan daerah tersebut, terjadin peningkatan layanan terhadap masyarakat, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Menyusun organisasi SKPD berdasarkan hasil Analisi Beban Kerja (ABK) dan hasil skoring yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah dengan mengambil pola maksimal. Sehingga perampingan atau penambahan SKPD mampu mengakomodasi fungsi-fungsi yang ada dan tidak tumpang tindih dalam hal tugas pokok dan fungsi sehingga tercipta harmoni dalam penerapannya," terangnya.
Dalam pandangan umum Fraksi PKB, pihaknya menyatakan menerima 4 buah Raperda yang disampaikan Eksekutif untuk dibahas lebih lanjut.
"Fraksi kami menerima 4 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara 2019 untuk dibahas lebih lanjut melalui mekanisme dewan yang berlaku dengan tetap memperhatikan catatan-catatan seperti tersebut di atas, sehingga Ranperda tersebut dapat dilanjutkan dan dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara," ujar Andri Purwanto. (NORHASANAH/B-2)








