BORNEONEWS, Kuala Kurun – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Yulius Agau mengatakan, penyusunan rancangan rencana kerja pemerintah desa (RKPdes) memiliki beberapa tujuan.
“Penyusunan Rancangan RKPDesa bertujuan sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” ujarnya Yulius Agau dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Kelembagaan, Perkembangan dan Kerjasama Desa, Herianto saat Musyawarah Perencanaan Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Jumat, 2 Agustus 2019.
Selanjutnya, penyusunan rancangan RKPDes bertujuan agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
Dia menuturkan, tujuan lainnya adalah menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar wilayah, antar waktu, antar fungsi pemerintah, maupun antara desa dengan pemerintahan yang lebih atas.
Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Kemudian menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan dan sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa. (MAGANG 1/B-2)








