KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Anggota DPRD Seruyan Arahman meminta agar Pemerintah Kabupaten atau Pemkab untuk serius dan intens dalam melakukan penagihan utang kepada pihak rekanan atau kontraktor.

"Karena ini menyangkut dengan masalah kewajiban pengembalian kerugian keuangan daerah sehingga menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Kita mendorong agar pemkab serius melakukan penagihannya," kata Arahman, Jumat 2 Agustus 2019.

Ia mengatakan mengingat hal tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan harus ada keseriusan serta langkah kongkret dari Pemkab terhadap masalah tersebut.

"Sebagaimana yang terdapat dalam LHP BPK RI Perwakilan Kalteng, di mana terdapat kewajiban pengembalian kerugian keuangan daerah terhadap oleh pihak rekanan, menanggapi ini kami harap Pemkab bisa lebih serius dalam melakukan penagihan," ucapnya.

Arahman mengatakan, dengan demikian kerugian keuangan daerah dapat segera kembali pada kas daerah Kabupaten Seruyan dan masalah dengan pihak rekanan pun dapat terselesaikan.

--page


Selain itu, terkait dengan temuan yang terdapat dalam LHP BPK RI Perwakilan Kalteng, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten sesuai dengan rekomendasi dan waktu yang telah ditetapkan.

Arahman menjelaskan, untuk rekomendasi dan waktu penyelesaian yang telah ditetapkan oleh pihak BPK RI Perwakilan Kalteng yaitu 60 hari kerja sejak LHP tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten. (RENO/B-5)