BORNEOMEWS, Sukamara - Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Sukamara meminta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Desa harus menjadi prioritas, mengingat akan menambah bawasan bagi pemerintahan desa kedepannya.
"Fraksi NasDem meyambut baik mengenai Raperda ini, ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Ketua Fraksi Nadem DPRD Sukamara, Muhammad Iskak, Sabtu, 3 Agustus 2019.
"Kedepannya pengembangan wawasan dan pengetahuan bagi para penyelenggara pemerintahan desa merupakan kegiatan yang semestinya menjadi prioritas utama," harap Iskak.
Menurutnya, dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tersebut, maka pengembangan wawasan, pengetahuan, sikap dan keterampilan para penyelenggara pemerintahan desa senantiasa teraktualisasi seiring dengan bergulirnya perubahan yang senantiasa terjadi.
"Sehingga meningkatnya kualitas kapasitas pemerintahan desa melalui pengembangan kapasitas pemerintahan desa, ini juga akan memberikan peluang yang besar bagi terlaksananya segala bentuk kegiatan pembangunan desa secara efektif dan efesien," ujarnya.
--page
Sebelumnya, Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi mengatakan, bahwa Raperda tentang penataan desa adalah upaya untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa.
"Penyusunan Raperda ini dilakukan sebagai penyusunan terhadap ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa," ucap Ahmadi.
"Ini sebagai upaya untuk efektivitas penyelenggaran pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatkan publik, mempercepat peningkatan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan daya saing desa," terangnya.
Menurut Ahmadi, melalui Raperda tersebut pemerintah daerah dapat melakukan penataan desa melalui pembentukan, pembangunan, penghapusan dan perubahan status desa berdasarkan evaluasi tingkat perkembangan pemerintah desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Seluruh mekanisme tersebut telah dirumuskan terperinci dalam peraturan daerah, sehingga harapannya kedepan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, maupun pemerintah desa dalam pelaksanaan penataan desa diwilayah Kabupaten Sukamara," tukas H Ahmadi. (NORHASANAH/B-5)








