SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi menegaskan, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah berdasarkan hasil evaluasi.

"Seperti yang telah kami sampaikan dalam pidato pengantar atas 4 buah raperda, perubahan perangkat daerah dilakukan berdasarkan evaluasi dengan memperhatikan tingkat efisiensi, efektivitas," ucap H Ahmadi saat menyampaikan tanggapan eksekutif terhadap pandangan umum fraksi DPRD Sukamara, Sabtu, 3 Agustus 2019.

"Juga pembagian habis tugas berdasarkan analisis beban kerja, memperhatikan rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah," ujarnya.

Ahmadi melanjutkan, pihaknya juga melihat potensi daerah dengan memperhatikan program prioritas pembangunan daerah yang tergambar dalam RJPMD Kabupaten Sukamara.

Sebelumnya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sukamara meminta, agar Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat menempatkan PNS sesuai kompetensinya.

--page

"Kami meminta agar nantinya ada kesesuaian dalam penempatan PNS serta personalia dipilih berdasarkan kompetensi bukan berdasar subyektifitas daerah atau selera belaka," harap Sekretaris F PKB DPRD Sukamara, Andri Purwanto.

Andri berharap, melalui perubahan peraturan daerah tersebut, maka terjadinya peningkatan layanan terhadap masyarakat, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Menyusun organisasi SKPD berdasarkan hasil Analisi Beban Kerja (ABK) dan hasil skoring yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah dengan mengambil pola maksimal sehingga perampingan atau penambahan SKPD mampu mengakomodir fungsi-fungsi yang ada dan tidak tumpang tindih dalam hal tugas pokok dan fungsi sehingga tercipta harmoni dalam penerapannya," terangnya. (NORHASANAH/B-5)