SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Desa disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017.

"Raperda penataan desa dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Ahmadi, Minggu, 4 Agustus 2019.

Raperda tersebut, juga sebagai upaya pemerintah daerah untuk mempercepat peningkatan tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing.

Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap Raperda tentang Penataan Desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

"Salah satu harapan kita, bisa meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat desa," kata Sekretaris Fraksi PKB DPRD Sukamara, Andri Purwanto.

--page

Melalui raperda tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan penataan desa melalui pembentukan, pembangunan, penghapusan dan perubahan status desa, berdasarkan evaluasi tingkat perkembangan pemerintah desa sesuai perundang-undangan. (NORHASANAH/B-11)