BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus senjata api, SR alias Ug dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara. Vonis dibacakan Selasa, 6 Agustus 2019 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa terancam hukuman 1,5 tahun penjara. Atas vonis itu baik terdakwa maupun jaksa Rahmi Amalia menyatakan menerima.
Terdakwa diamankan di rumahnya pada Rabu, 10 Oktober 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut, Desa Jemaras RT 1 RW 1, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari terdakwa didapatkan sepucuk senjata api rakitan dengan dua butir amunisi yang masih aktif. Pengakuannya senjata api itu milik Taufik alias Upik.
Upik membeli senjata api itu di Jalan Iskandar 14, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Katapang. Dan Ugi diminta menjualnya dengan harga Rp1,5 juta. (NACO/B-11)








