KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) mengukuhkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP-TPPO) Kabupaten Gunung Mas, di aula Hotel Zefanya, Selasa, 6 Agustus 2019.

Kabid Pencegahan Perdagangan Orang Kementerian PPPA RI Dinno Ardiana mengatakan, pembentukan GT PP-TPPO ini ertujuan untuk mengefektifkan, menjamin, dan memperkuat kapasitas, agar dapat melaksanakan perannya dalam mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang di daerah.

“Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2018, peran kelembagaan GT PP-TPPO di tingkat daerah masih kurang efektif,” ujarnya saat membuka kegiatan penguatan GT PP-TPO.

Dia menuturkan, itu disebabkan karena belum semua provinsi dan kabupaten yang rentan TPPO membentuk Gugus Tugas dan ketiadaan rencana aksi daerah (RAD).

Selain itu juga karena kurangnya komitmen daerah dengan tidak didukung anggaran yang memadai, kurangnya jumlah dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta data dukungan yang valid terkait TPPO.

--page

”Untuk itu, kami dari Kementerian PPPA RI dan Pemerintah Provinsi perlu melaksanakan upaya untuk meningkatkan GT PP-TPPO yang sudah terbentuk, dan memfasilitasi pembentukan GT PP-TPPO yang prioritas di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Dengan adanya GT PP-TPPO ini, diharapkan perang kelembagaan GT PP-TPO dapat semakin efektif dalam mencegah dan menangani tindak pidana perdangan orang. (MAGANG 1/B-5)