BORNEONEWS, Sampit - Polisi tidak menahan NN (44), pelaku pembakar lahan di Jalan M Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pelaku hanya dikenakan wajib lapor atas dasar kemanusiaan, karena dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
"Tersangka tidak kami tahan, karena alasan kemanusiaan. Apalagi dirinya merupakan tulang punggung keluarga," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi saat ekspose kasus tersebut, Rabu, 7 Agustus 2019.
Tidak hanya itu, tersangka saat ini juga hanya tinggal berdua dengan sang istri yang umurnya hampir sama dengan dirinya. Sehingga demi kelangsungan hidup keluarga mereka, maka pihak kepolisian tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor.
Selain itu, tersangka juga tidak mengetahui aturan perundang-undangan terkait dengan pembakaran lahan. Apalagi dirinya hanya lulusan Sekolah Dasar (SD). Ia tidak mengetahui bahwa membakar lahan secara sengaja merupakan pelanggaran hukum.
--page
"Pengetahuan tersangka juga sangat menim, selain itu dirinya melakukan pembakaran agar lahan yang dibersihkannya cepat selesai," kata Wiwin.
Sementara itu, lahan yang dibakar oleh tersangka luasnya mencapai 50 meter x 50 meter. Beruntung saat itu aparat cepat datang ke lokasi, karena jika tidak api terus menjalar dan bisa saja membakar 5 hektare lahan kosong yang berada di daerah tersebut.
Tersangka ditangkap pada Senin 5 Agustus 2019. Saat itu, polisi mendapatkan informasi bahwa ada kebakaran lahan di tempat tersebut.
Setelah dilihat ternyata benar dan mereka menemukan tersangka masih berada di lokasi tersebut. Sehingga, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)








