BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Sukamara Iwan Miraza mengatakan, jumlah kasus kebakaran yang ditangani hingga 5 Agustus 2019 mencapai 40 perkara.
"Sampai 5 Agustus tercatat ada 40 kebakaran yang ditangani. Saya belum tahu apabila ada jumlah tambahan dari beberapa hari ini," ucap Iwan Miraza, Kamis, 8 Agustus 2019.
Menurut Iwan, dari 40 kebakaran yang ditangani, 39 kasus adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan satu kasus kebakaran rumah.
"Kita terus berupaya agar setiap kebakaran bisa kita tangani dengan cepat," tuturnya
Dalam kesempatan itu, Iwan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas membakar hutan dan lahan, mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau, sehingga sangat rentan.
--page
"Karena kemarau telah tiba, masyarakat diingatkan untuk jangan coba-cobalah membakar lahan, karena membakar ini memang dilarang," harap Iwan Miraza.
"Membakar ini ada sangsi hukum pidananya, sangsi hukum dan lain sebagainya," terangnya.
Iwan melanjutkan, dampak kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dirasakan oleh sipelaku, tetapi juga dapat dirasakan semua pihak.
"Inikan efeknya luas, jadi merugikan semua pihaklah," tukas Iwan Miraza. (NORHASANAH/B-5)








