BORNEONEWS, Sampit - Ar alias An (41) rekan TH (27), terdakwa pencuri sepeda motor dinilai jaksa tidak pernah kapok. Pasalnya dari catatan kriminalnya ia sudah tiga kali masuk penjara.
"Mamang kamu ini tidak pernah kapok sepertinya," kata jaksa Dewi Khartika kepadanya, Kamis, 8 Agustus 2019.
Sebelumnya Anto masuk penjara karena kasus pencurian sepeda motor. Bahkan jaksa menilai Anto harus siap dengan ancaman pidana yang bakal menjeratnya.
"Saya siap bu, berapapun hukumannya. Tapi saya kapok sudah, ini yang terakhir kalinya tidak akan saya ulangi," ucap Anto.
Begitu juga dengan Taufik ia terlibat pencurian motor itu karena kerjasama dengan Anto. Dari identitasnya Anto merupakan warga asal Jawa Tengah yang kini tinggal di Desa Terawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
--page
Sementara Taufik warga asal Kebumen, Jawa Tengah, ia kini tinggal di Jalan Bukit Permai, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Keduanya mencuri sepeda motor milik Arif Rahman. Pencurian motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi KH 6827 FU milik Arif Rahman itu mereka lakukan pada Rabu, 12 Juni 2019 sekitar pukul 02.00 Wib.
Saat itu keduanya melintas di Jalan A. Yani Sampit, Kabupaten Kotim tepatnya di depan kantor DAD Kotim melihat ada sebuah motor terparkir di depan teras kantor itu.
Muncul niat mereka mengambilnya, Anto masuk ke halaman kantor DAD dengan modal kunci T, dia berhasil membawa kabur motor tersebut. (NACO/B-6)








