MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara, H Nadalsyah menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Jumat 9 Agustus 2019.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Ir Hj Mery Rukaini yang didampingi Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra dan dihadiri oleh Unsur FKPD, Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah dan tamu undangan.

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah menyampaikan terimakasih banyak kepada fraksi-fraksi pendukung dewan yang menerima Raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yang diajukan oleh pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Hal ini merupakan salah satu usaha untuk melaksanakan pembangunan, mengembangkan tugas-tugas pemerintah dalam pelayanan terhadap masyarakat.

Terkait pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih terkait saran dan masukan.

--page

"Pada prinsipnya Pemerintah Daerah menerima dan akan dijadikan untuk perbaikan peyelenggaraan pemerintah ke depannya, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat Barito Utara," ungkap Nadalsyah. (RAMADHANI/B-2)