PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kasus pungutan liar di sekolah dengan modus pembayaran komite masih marak terjadi.

Oleh karena itu Wakil ketua ll DPRD Kotawaringin Barat, Mulyadin mengharapkan jangan sampai ada pungutan di sekolah.

Sebab komite sekolah bertugas untuk membantu dalam hal sumbangan, bukan melakukan pengutan. Sumbangan itu adalah jumlah dan waktu tidak ditentukan.

“Kita minta sekolah hentikan pungutan, kalau sumbangan boleh, dan sumbangan itu tidak ada tenggang waktu dan nominal jumlah yang ditentukan," ujarnya, Jaumat, 9 Agustus 2019.

Dia menjelaskan tugas pokok dan fungsi dari komite sekolah sudah diatur dalam dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

--page

Dalam regulasi itu, Mulyadin menjelaskan komite sekolah bertugas untuk membantu sekolah dalam hal sumbangan, tapi tidak bisa melakukan pungutan. 

Dia menjelaskan, jika dalam rapat komite sekolah memutuskan bahwa dalam 1 tahun atau 1 bulan orang tua siswa menyumbang sekian rupiah pada sekolah itu termasuk pungutan liar.

Lebih lanjut, menurutnya sumbangan itu sukarela, tidak dicatat dan ditagihkan, apalagi ketika misalnya ada siswa yang tidak membayar kemudian diberikan sanksi, itu jelas melanggar.

Karena tidak ada konsekuensi apapun dengan sumbangan terhadap siswa yang berkaitan belajar mengajar. 

"Jangan sampai komite sekolah melanggar aturan, jika melanggar aturan maka itu pungli," tandasnya. (DANANG/B-6)