PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menyatakan siap meladeni praperadilan yang akan diajukan tersangka kasus korupsi proyek Pasar Handep Hapakat, YM, selaku komisaris PT Talawang Nampara. 

"Silakan saja praperadilan. Itu hak tersangka. Kalau memang mau mengajukan praperadilan mengenai diduga atau tersangka merasa tidak ada keadilan," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Amir Giri, Rabu, 14 Agustus 2019.

Menurutnya, penahanan YM sudah sesuai prosedur yang ada. 

Demikian juga terkait perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Handep Hapakat, tersangka YM diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dan dapat dilakukan penahanan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. 

"Perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat obyektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP," terang Amir. 

--page

Setelah ini penuntut umum Kejari Pulang Pisau akan segera melimpahkan 5 berkas perkara dan barang bukti perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan sidang pengadilan. (JAMES DONNY/B-5)