KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menggelar sidang lanjutan terkait kasus atas nama MPJ  yang didakwa menggarap lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin, Rabu sore, 14 Agustus 2019.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Putu Endru Sonata didampingi dua anggotanya itu dengan agenda mendengarkan keterangan dari ketiga osaksi ahli.

Hadir sebagai saksi ahli yaitu dari Kementerian Pertanian Kiswandhono dari Kepala Bidang Perijinan di DPMPTSP Kapuas Gerek dan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas Jaholong Simamora.

Dalam sidang ini turut dihadirkan terdakwa yaitu MPJ didampingi penasihat hukumnya.

MPJ didakwa melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (a) junto Pasal 55 huruf (a) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

--page

Dalam dakwaan yang diperoleh sebelumnya, perkara bermula saat MPJ  di pertengahan 2012 hingga akhir 2018 disebutkan secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan.

Lahan yang berlokasi di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Terdakwa disebutkan melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit antara lain, pembersihan lahan (land clearing), pembibitan dan penanaman kelapa sawit di luas lahan ratusan hektare.

Dalam sidang tersebut didengarkanlah keterangan dari 3 saksi ahli yang hadir. Sebelum memberikan keterangan, para saksi ahli lebih dahulu melakukan sumpah. 

Dilanjutkan dengan mendengar keterangan dari saksi ahli pertama, Kiswandhono dari Kementerian Pertanian.

--page

"Setiap orang yang melakukan kegiatan secara tidak sah sebagaimana Pasal 107 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar," ucap Kiswandhono.

Lalu disampaikannya pula Peraturan Menteri (Permen) Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Pasal 8, disebutkan Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektare atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B). 

"UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dikeluarkan setelah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013. Namun Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tetap berlaku," katanya.

Mendengar kesaksian saksi ahli pertama, jika benar sebagaimana dakwaan, terdakwa bisa dikatakan melanggar aturan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan maupun Peraturan Menteri (Permen) Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 yang berlaku.

Terdakwa disebutkan telah melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin di luas lahan lebih dari 25 hektare.

--page

Kemudian keterangan dari saksi ahli yang kedua yakni Kepala Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas, Gerek.

Disebutkannya untuk di lokasi lahan yang disebutkan digarap oleh MPJ  memang tidak ada izin.

"Ya, tidak ada ijin, bahkan yang kami tahu bahwa yang bersangkutan (MPJ ) tidak pernah mengajukan ijin kepada Pemkab Kapuas saat saat ini. Yang ada izinnya di sana itu adalah PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS)," ucap Gerek ditemui seusai memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa MPJ, yaitu Parlin Bayu Hutabarat, mengakui bahwa memang terkait izin perkebunan kliennya memang belum ada tetapi sepenuhnya lahan itu milik kliennya. 

"Tetapi, kami tetap meyakini kalau ini bukan tindak pidana tapi lebih ke kesalahan administrasi saja," ucap Parlin di sela istirahat persidangan. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)