BORNEONEWS, Sukamara - Wakapolres Sukamara Kompol Rochmat Slamet mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapa saja yang terbukti dengan sengaja membakaran hutan dan lahan.
"Sesuai dengan edaran dan perintah Bapak Presiden, kami akan melaksanakan penegakkan hukum. Siapapun yang tertangkap akan kita proses," ujar Kompol Rochmat, Jumat, 16 Agustus 2019.
Menurut dia, dari perintah yang disampaikan sudah jelas. Demikian pula dengan maklumat Kapolda Kalimantan Tengah yang telah disebarkan ke masyarakat.
Maklumat Kapolda juga menjelaskan sanksi yang akan diterima bila membakar hutan dan lahan.
"Perintah dari Kapolda juga jelas. Di mana perintahnya masih mengacu dengan tahun-tahun sebelumnya," ucap dia.
--page
Salah satu upaya yang dilakukan Polres Sukamara untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yakni dengan meningkatkan pratroli di lokasi yang dianggap rawan.
"Patroli gabungan terus kita lakukan. Dan saya meminta tolong kepada kepala desa supaya bisa bekerja sama dengan Babinkamtibmas dan Babinsa. Silahkan dirapatkan serta undang warga untuk diberikan masukan, pengertian agar tidak membuka lahan dengan cara membakar," tutur Kompol Rochmat.
"Karena efeknya sangat berdampak sekali. Sehingga harus kita cegah bersama-sama. Karena kalau hanya kita upaya yang dilakukan kurang maksimal. Tetapi bila pencegahan ini dilakukan dengan bergandengan tangan, bersatu padu untuk menanggulangi itu, insyaallah Kabupaten Sukamara akan terbebas dari kabut asap," sebut Kompol Rochmat Slamet. (NORHASANAH/B-3)








